Solusi Terkini Di Genggaman Tangan Anda!



Berpengalaman 9 Tahun melayani Sistem Rumah Sakit berbagai golongan












Latar Belakang Regulasi
REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.



