MOBILE SOLUTION

Solusi Terkini Di Genggaman Tangan Anda

Aplikasi mobile terbaik untuk memenuhi sistem Faskes Anda yang sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT dan jaminan keamanan data dari PSE KOMINFO

Latar Belakang Regulasi
REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Sebagai Transformasi Digitalisasi Fasilitas Kesehatan Yang Diwajibkan Untuk Mengimplementasi RME Bagi Seluruh Fasyankes Di Indonesia Tahap 2 paling lambat sampai tanggal 24 Juli 2024.
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang RM Pasal 45

Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Inovasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan Faskes di Indonesia & meningkatkan pelayanan pasien

Akses Rekam MedisAplikasi sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT serta bridging BPJS
Integrasi DataApi to Api system memudahkan integrasi antar platform atau SIMRS
Keamanan DataSertifikasi PSE Kominfo untuk jaminan keamanan data pasien