Sebagai Transformasi Digitalisasi Fasilitas Kesehatan Yang Diwajibkan Untuk Mengimplementasi RME Bagi Seluruh Fasyankes Di Indonesia Tahap 2 paling lambat sampai tanggal 24 Juli 2024.
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang RM Pasal 45
Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran Pasal 79, huruf b
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis
Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Keberadaan SIMRS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tahun 2013. Pengaturan SIMRS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan Rumah Sakit.
Kemenkes Meluncurkan Program IHS Satu Sehat
Pada 26 Juli 2022 lalu Kemenkes RI meluncurkan Program IHS Satu Sehat, sebuah platform yang akan menyediakan integrasi dari berbagai macam standarisasi menjadi satu kesatuan yang seragam dalam format dan protokol pertukarannya.
Inovasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan Faskes di Indonesia & meningkatkan pelayanan pasien
Akses Rekam MedisAplikasi sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT serta bridging BPJS
Integrasi DataApi to Api system memudahkan integrasi antar platform atau SIMRS
Keamanan DataSertifikasi PSE Kominfo untuk jaminan keamanan data pasien